Hukum kedokteran/kesehatan adalah kumpulan peraturan tentang pelayanan kesehatan perorangan.
Perbedaan hukum dan etika
Hukum --> boleh/tdk boleh, ada hak & kewajiban timbal balik.
Etika --> baik/tdk baik, hanya kewajiban saja.
Dokter dapat dituntut pidana apabila terbukti melakukan malpraktek kriminal dengan bentuk hukuman penjara
Namun Kalau malpraktek bersifat malpraktek sipil hanya digugat perdata dengan bentuk hukuman ganti rugi.
Sedangkan Malpraktek etika hanya berupa teguran atau pencabutan surat izin praktek.
Untuk berhasilnya suatu gugatan ganti-rugi berdasarkan malpraktek
medik, maka harus ada hubungan sebab akibat yang wajar antara sikap-tindak tergugat (dokter) dengan kerugian (damage) yang
diderita oleh pasien sebagai akibatnya. Tindakan dokter itu harus merupakan penyebab langsung. Hanya atas dasar penyimpangan saja, belumlah cukup untuk mengajukan gugatan ganti rugi.
Kecuali jika sifat penyimpangan itu sedemikian tidak wajar sehingga sampai mencederai pasien. Namun
apabila pasien tersebut sudah diperiksa oleh dokter secara adekuat, maka hanya atas dasar suatu kekeliruan dalam menegakkan diagnosis saja, tidaklah cukup kuat untuk meminta pertanggungjawaban hukumannya.
Malpraktek adalah praktek kedokteran yang salah atau tidak sesuai dengan standar profesi atau standar prosedur operasional.
Profesi adalah pekerjaan berdasarkan pendidikan formal tertentu, yang berfungsi untuk mencari nafkah/bukan mencari nafkah.
Kewenangan --> kekuasaan yg disahkan
Kekuasaan --> kemampuan seseorang mempengaruhi pihak lain
Kompetensi --> kekuasaan dalam ilmu pengetahuan tersebut
Malpraktek secara Umum,
melibatkan 5 elemen :
(1) tugas yang mestinya dikerjakan,
(2) tugas yang dilalaikan,
(3) kerugian yang ditimbulkan,
(4) Penyebabnya, dan
(5) Antisipasi yang dilakukan.
Malpraktek dikarenakan 2 unsur :
1. Kurang mampu
2. Kurang hati2
Malpraktek kedokteran kini
terdiri dari 4 hal :
(1) Malpraktek kriminal,
Sebenarnya tipe ini tidak banyak
dijumpai. Misalnya melakukan
pembedahan dengan niat
membunuh pasiennya atau
adanya dokter yang sengaja
melakukan pembedahan pada
pasiennya tanpa indikasi
medik.
(2) Malpraktek secara etik,
Tindakan tidak profesional yang dilakukan dengan mengabaikan standar etika yang ada umumnya
hanya berurusan dengan komite disiplin dari profesi tersebut. Hukuman yang diberikan termasuk
pelarangan tindakan praktik untuk sementara dan pada kasus yang tertentu dapat dilakukan tindakan pencabutan izin praktek.
(3) Malpraktek sipil,
Tipe malpraktek ini dimana dokter
karena pengobatannya dapat mengakibatkan pasien meninggal atau luka tetapi dalam waktu yang sama tidak melanggar hukum pidana.
Misalnya seorang dokter yang
menyebabkan pasien luka atau meningggal akibat pemakaian metode pengobatan yang sama sekali tidak benar dan berbahaya
tetapi sulit dibuktikan
pelangggaran pidananya,
maka pasien atau keluarganya
dapat menggugat perdata.
(4) Malpraktek publik
Seorang pengacara menuntut seseorang itu harus
1. Ada kelalaian
2. Ada kerugian
3. Ada hubungan sebab akibat
Untuk dapat menuntut penggantian
kerugian kerena kelalaian, maka penggugatan harus dapat membuktikan adanya 4
unsur berikut:
- Adanya suatu kewajiban bagi dokter terhadap pasien
- Dokter telah melanggar standar pelayanan medik yang lazim dipergunakan
- Penggugat telah menderita kerugian yang dapat dimintakan ganti ruginya
- Secara faktual kerugian itu disebabkan oleh tindakan dibawah standar
Kelalaian dalam Informed consent itu pelanggaran administratif bukan pidana, ancaman hukuman hanya teguran/pencabutan sip
Kelalaian (ketidaksengajaan) termasuk malpraktek.
Sesuai dengan Undang-Undang Praktek Kedokteran Pasal 45 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien harus mendapat persetujuan.
Sebelum memberikan persetujuan pasien harus diberi penjelasan yang
lengkap akan tindakan yang akan dilakukan oleh dokter.
Di mana penjelasan itu mencakup sekurang- kurangnya :
a. diagnosis dan tata cara tindakan medis;
b. tujuan tindakan medis yang dilakukan;
c. alternatif tindakan lain dan risikonya;
d. risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi; dan
e. prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.
Yang harus ditekankan lagi oleh seorang dokter adalah ketika dia menjalankan praktik kedokteran wajib untuk membuat rekam medis, yang sudah diatur dalam undang-
undang praktek kedokteran pasal 46. Rekam medis harus segera dilengkapi setelah pasien selesai menerima pelayanan kesehatan dan
harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan.
Rekam medis tdk boleh dhapus, perbaikan dalam menulis harus diparaf.
Dapat dimusnahkan setelah berobat terakhir 5 tahun yang lalu.
Hubungan dokter pasien --> ikatan ikhtiar bukan hasil.
Dalam hubungan perjanjian dokter dengan pasien, dokter haruslah bertindak berdasarkan:
1) Adanya indikasi medis
2) Bertindak secara hati-hati dan teliti
3) Bekerja sesuai standar profesi
4) Sudah ada informed consent.
Keempat tindakan di atas sesuai dengan Undang-Undang Praktek
Kedokteran No. 29 tahun 2004 Bab IV tentang Penyelenggaraan Praktik Kedokteran.


0 komentar:
Posting Komentar