Perlindungan Hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
Profesi dokter perlu mendapatkan jaminan perlindungan hukum dalam rangka memberikan kepastian dalam melakukan upaya kesehatan kepada pasien, peraturan perundang-undangan yang memberikan dasar perlindungan hukum bagi dokter adalah pasal 27 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yaitu bahwa tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
Dilihat dari kacamata hukum hubungan antara pasien dan dokter termasuk dalam ruang lingkup hukum perjanjian. Sebagai suatu perjanjian, maka muncul hak dan kewajiban sebagai akibat dari perjanjian tersebut, pelaksanaan hak dan kewajiban inilah yang kemudian berpotensi terjadinya sengketa antara dokter dengan pasien yang biasa disebut dengan sengketa medik. Sengketa medik diawali adanya gugatan pasien kepada dokter, yang disebabkan munculnya ketidakpuasan pasien.
Dampak yang cukup mengkhawatirkan adalah dokter melakukan praktek pengobatan defensif yaitu melakukan praktek kedokteran yang over standar maupun sub standar untuk menghindari resiko tuntutan yang akhirnya akan merugikan masyarakat sendiri sebagai pengguna jasa dokter.
Sampai saat ini blum ada perlindungan hukum bagi residen di rumah sakit.
Undang-undang praktek kedokteran pp kesehatan dituliskan tdk boleh seorangpun yang tidak memiliki kompetensi untuk dapat melakukan tindakan medis di rumah sakit.
Namun residen itu dokter umum, sudah memiliki kompetensi sebagai dasar pemberi kewenangan, berbeda dng mahasiswa kedokteran yang belum memiliki kompetensi.
Jadi berwenang praktek di rumah sakit
Kegiatan residen di rumah sakit secara hukum
1. Pasif, hanya melihat tindakan yag dilakukan pembimbing tapi atas izin pasien.
2. Aktif, pendelegasian pembimbing untuk dapat melakukan tindakan yag biasa dilakukan oleh pembimbing
Bagaimanapun kegiatan residen di rumah sakit tidak dapat diberhentikan, tetapi
1. Kepentingan pasien harus dinomorsatukan
2. Prinsip hati2
3. Hak pasien harus dihormati
4. Jenis tindakan yg bisa dilakukan residen harus diketahui
5. Kualifikasi pembimbing harus dirumuskan (konsultan, tersertifikasi)
6. Harus ada pengawasan ketat
7. Tidak memberikan delegasi yg tidak sesuai dengan tingkatan
8. Tidak sembrono
Karena itu dibuatlah medical staff by law (peraturan dasar staff medis yang dibuat oeh rumah sakit pendidikan) --> payung hukum bagi residen.

