Jumat, 07 Februari 2014

Perlindungan hukum bagi dokter

Perlindungan Hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang tertulis maupun tidak tertulis.

Profesi dokter perlu mendapatkan jaminan perlindungan hukum dalam rangka memberikan kepastian dalam melakukan upaya kesehatan kepada pasien, peraturan perundang-undangan yang memberikan dasar perlindungan hukum bagi dokter adalah pasal 27 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yaitu bahwa tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.

Dilihat dari kacamata hukum hubungan antara pasien dan dokter termasuk dalam ruang lingkup hukum perjanjian. Sebagai suatu perjanjian, maka muncul hak dan kewajiban sebagai akibat dari perjanjian tersebut, pelaksanaan hak dan kewajiban inilah yang kemudian berpotensi terjadinya sengketa antara dokter dengan pasien yang biasa disebut dengan sengketa medik. Sengketa medik diawali adanya gugatan pasien kepada dokter, yang disebabkan munculnya ketidakpuasan pasien.

Dampak yang cukup mengkhawatirkan adalah dokter melakukan praktek pengobatan defensif yaitu melakukan praktek kedokteran yang over standar maupun sub standar untuk menghindari resiko tuntutan yang akhirnya akan merugikan masyarakat sendiri sebagai pengguna jasa dokter.

Sampai saat ini blum ada perlindungan hukum bagi residen di rumah sakit.

Undang-undang praktek kedokteran pp kesehatan dituliskan tdk boleh seorangpun yang tidak memiliki kompetensi untuk dapat melakukan tindakan medis di rumah sakit.

Namun residen itu dokter umum, sudah memiliki kompetensi sebagai dasar pemberi kewenangan, berbeda dng mahasiswa kedokteran yang belum memiliki kompetensi.
Jadi berwenang praktek di rumah sakit

Kegiatan residen di rumah sakit secara hukum
1. Pasif, hanya melihat tindakan yag dilakukan pembimbing tapi atas izin pasien.
2. Aktif, pendelegasian pembimbing untuk dapat melakukan tindakan yag biasa dilakukan oleh pembimbing

Bagaimanapun kegiatan residen di rumah sakit tidak dapat diberhentikan, tetapi
1. Kepentingan pasien harus dinomorsatukan
2. Prinsip hati2
3. Hak pasien harus dihormati
4. Jenis tindakan yg bisa dilakukan residen harus diketahui
5. Kualifikasi pembimbing harus dirumuskan (konsultan, tersertifikasi)
6. Harus ada pengawasan ketat
7. Tidak memberikan delegasi yg tidak sesuai dengan tingkatan
8. Tidak sembrono

Karena itu dibuatlah medical staff by law (peraturan dasar staff medis yang dibuat oeh rumah sakit pendidikan) --> payung hukum bagi residen.

Kamis, 06 Februari 2014

Tuntutan Hukum Kesehatan

Hukum kedokteran/kesehatan adalah kumpulan peraturan tentang pelayanan kesehatan perorangan.

Perbedaan hukum dan etika
Hukum --> boleh/tdk boleh, ada hak & kewajiban timbal balik.
Etika --> baik/tdk baik, hanya kewajiban saja.

Dokter dapat dituntut pidana apabila terbukti melakukan malpraktek kriminal dengan bentuk hukuman penjara
Namun Kalau malpraktek bersifat malpraktek sipil  hanya digugat perdata dengan bentuk hukuman ganti rugi.
Sedangkan Malpraktek etika hanya berupa teguran atau pencabutan surat izin praktek.

Untuk berhasilnya suatu gugatan ganti-rugi berdasarkan malpraktek
medik, maka harus ada hubungan sebab akibat yang wajar antara sikap-tindak tergugat (dokter) dengan kerugian (damage) yang
diderita oleh pasien sebagai akibatnya. Tindakan dokter itu harus merupakan penyebab langsung. Hanya atas dasar penyimpangan saja, belumlah cukup untuk mengajukan gugatan ganti rugi.
Kecuali jika sifat penyimpangan itu sedemikian tidak wajar sehingga sampai mencederai pasien. Namun
apabila pasien tersebut sudah diperiksa oleh dokter secara adekuat, maka hanya atas dasar suatu kekeliruan dalam menegakkan diagnosis saja, tidaklah cukup kuat untuk meminta pertanggungjawaban hukumannya.

Malpraktek adalah praktek kedokteran yang salah atau tidak sesuai dengan standar profesi atau standar prosedur operasional.

Profesi adalah pekerjaan berdasarkan pendidikan formal tertentu, yang berfungsi untuk mencari nafkah/bukan mencari nafkah.

Kewenangan --> kekuasaan yg disahkan
Kekuasaan --> kemampuan seseorang mempengaruhi pihak lain
Kompetensi --> kekuasaan dalam ilmu pengetahuan tersebut

Malpraktek secara Umum,
melibatkan 5 elemen :
(1) tugas yang mestinya dikerjakan,
(2) tugas yang dilalaikan,
(3) kerugian yang ditimbulkan,
(4) Penyebabnya, dan
(5) Antisipasi yang dilakukan.

Malpraktek dikarenakan 2 unsur :
1. Kurang mampu
2. Kurang hati2

Malpraktek kedokteran kini
terdiri dari 4 hal :
(1) Malpraktek kriminal,
Sebenarnya tipe ini tidak banyak
dijumpai. Misalnya melakukan
pembedahan dengan niat
membunuh pasiennya atau
adanya dokter yang sengaja
melakukan pembedahan pada
pasiennya tanpa indikasi
medik.
(2) Malpraktek secara etik,
Tindakan tidak profesional yang dilakukan dengan mengabaikan standar etika yang ada umumnya
hanya berurusan dengan komite disiplin dari profesi tersebut. Hukuman yang diberikan termasuk
pelarangan tindakan praktik untuk sementara dan pada kasus yang tertentu dapat dilakukan tindakan pencabutan izin praktek.
(3) Malpraktek sipil,
Tipe malpraktek ini dimana dokter
karena pengobatannya dapat mengakibatkan pasien meninggal atau luka tetapi dalam waktu yang sama tidak melanggar hukum pidana.
Misalnya seorang dokter yang
menyebabkan pasien luka atau meningggal akibat pemakaian metode pengobatan yang sama sekali tidak benar dan berbahaya
tetapi sulit dibuktikan
pelangggaran pidananya,
maka pasien atau keluarganya
dapat menggugat perdata.
(4) Malpraktek publik

Seorang pengacara menuntut seseorang itu harus
1. Ada kelalaian
2. Ada kerugian
3. Ada hubungan sebab akibat

Untuk dapat menuntut penggantian
kerugian kerena kelalaian, maka penggugatan harus dapat membuktikan adanya 4
unsur berikut:
- Adanya suatu kewajiban bagi dokter terhadap pasien
- Dokter telah melanggar standar pelayanan medik yang lazim dipergunakan
- Penggugat telah menderita kerugian yang dapat dimintakan ganti ruginya
- Secara faktual kerugian itu disebabkan oleh tindakan dibawah standar

Kelalaian dalam Informed consent itu pelanggaran administratif bukan pidana, ancaman hukuman hanya teguran/pencabutan sip

Kelalaian (ketidaksengajaan) termasuk malpraktek.

Sesuai dengan Undang-Undang Praktek Kedokteran Pasal 45 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien harus mendapat persetujuan.
Sebelum memberikan persetujuan pasien harus diberi penjelasan yang
lengkap akan tindakan yang akan dilakukan oleh dokter.
Di mana penjelasan itu mencakup sekurang- kurangnya :
a. diagnosis dan tata cara tindakan medis;
b. tujuan tindakan medis yang dilakukan;
c. alternatif tindakan lain dan risikonya;
d. risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi; dan
e. prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.

Yang harus ditekankan lagi oleh seorang dokter adalah ketika dia menjalankan praktik kedokteran wajib untuk membuat rekam medis, yang sudah diatur dalam undang-
undang praktek kedokteran pasal 46. Rekam medis harus segera dilengkapi setelah pasien selesai menerima pelayanan kesehatan dan
harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan.

Rekam medis tdk boleh dhapus, perbaikan dalam menulis harus diparaf.
Dapat dimusnahkan setelah berobat terakhir 5 tahun yang lalu.

Hubungan dokter pasien --> ikatan ikhtiar bukan hasil.

Dalam hubungan perjanjian dokter dengan pasien, dokter haruslah bertindak berdasarkan:
1) Adanya indikasi medis
2) Bertindak secara hati-hati dan teliti
3) Bekerja sesuai standar profesi
4) Sudah ada informed consent.

Keempat tindakan di atas sesuai dengan Undang-Undang Praktek
Kedokteran No. 29 tahun 2004 Bab IV tentang Penyelenggaraan Praktik Kedokteran.

Rabu, 05 Februari 2014

Komunikasi Dokter

Komunikasi adalah suatu proses penyampaian informasi (pesan, ide, gagasan) dari satu pihak kepada pihak lain.

komponen-komponen komunikasi adalah:
1. Pengirim atau komunikator (sender ) adalah pihak yang mengirimkan pesan kepada pihak lain.
2. Pesan ( message) adalah isi atau maksud yang akan disampaikan oleh satu pihak kepada pihak lain.
3. Saluran ( channel) adalah media dimana pesan disampaikan kepada komunikan.
3. Penerima atau komunikate (receiver ) adalah pihak yang menerima pesan dari pihak lain
4. Umpan balik ( feedback ) adalah tanggapan dari penerimaan pesan atas isi pesan yang disampaikannya.
5. Aturan yang disepakati para pelaku komunikasi tentang bagaimana komunikasi itu
akan dijalankan ("Protokol")

Pada umumnya, komunikasi dapat dilakukan secara verbal/nonverbal (suara, tulisan, bahasa tubuh) , konvensional/nonkonvensional

Komunikasi yang efektif memiliki 3 pilar
1. Ketepatan informasi
2. Efisiensi waktu
3. Suportif terhadap pelaku komunikasi

Secara garis besar, Komunikasi dokter dengan pasien memiliki 3 sesi
1. Sesi Eksplorasi (dilakukan oleh pasien), pasien memberikan penjelasan terhadap penyakitnya, disini dokter hanya menyimak apa yang diutarakan pasien.
2. Sesi Eksplanasi (dokter), dokter mulai merespon informasi yang diberikan pasien dengan memberikan penjelasan mengenai keluhan2nya,
3. Negosiasi (dokter/pasien), keduanya saling berbicara untuk mencari jalan terbaik dalam penanggulangan penyakitnya.

Komunikasi efektif perlu dimiliki seorang dokter, tujuannya agar tercipta
1. Hubungan kerja yg baik antar personil
2. Meningkatkan kepuasan pasien
3. Meningkatkan pemahaman pasien
4. Meningkatkan kepatuhan pasien

Karakteristik komunikasi efektif yang berhasil dilakukan
1. Timbul Persepsi yang sama antara komunikan & komunikator
2. Timbul Perasaan Yang sama
3. Persuasif
4. Terjalin Hubungan yg baik antara komunikan & komunikator
5. Aksi (ada yg berubah sikapnya/prilakunya) setelah pesan disampaikan

Bagaimana caranya? Komunikasi efektif dokter dengan pasien dapat ditingkatkan, bila
1. Dokter Aktif bertanya untuk memahami keluhan pasien
2. Pasien mau berbagi komunikasi dengan dokter dengan memberikan informasi tentang penyakitnya dengan jelas.

Disamping itu, Agar komunikasi efektif antara dokter dengan pasien bisa tercapai,  dokter dan pasien harus memiliki sifat
1. Respek satu sama lain
2. Empati terhadap pasien
3. Audible (suara pembicaraan harus dapat didengar)
4. Clarity (jelas bicaranya)
5. Humble (rendah hati)

Hambatan komunikasi effektif
1. Pribadi yang kurang mampu berkomunikasi baik
2.  Bahasa yang berbeda
3. Manajemen waktu yang kurang
4. Lingkungan Kerja yang kurang kondusif
5. Ketidaktahuan informasi
6. Kelemahan manusia (lelah, stress)
7. Inkonsisten dlm memberikan informasi

Dalam komunikasi, menjadi pendengar yang baik adalah salah satu hal penting yang harus dilakukan, namun mendengar saja tidak cukup, seorang penerima pesan harus menjadi seorang penyimak yang baik.
Berikut Perbedaan mendengar dan menyimak
Mendengar --> proses yang pasif, penerima pesan hanya mendengarkan saja pesan yang disampaikan komunikator tanpa ada respon terhadap isi pesan, sehingga mendengarkan saja tidak bisa disebut komunikasi
Menyimak --> proses yang aktif, penerima pesan tidak hanya mendengarkan pesan tetapi juga memberikan respon terhadap isi pesan yang disampaikan komunikator.

Komunikasi dokter dng dokter
1. Konsultasi
2. Komunikasi didalam rumah sakit
3. Komunikasi biasa diluar rumah sakit

Dokumentasi komunikasi di rumah sakit
1. Catatan medik pasien tertulis di rekam medik
2. Surat konsultasi
3. Jawaban surat konsultasi
4. Dikomunikasikan, tidak hanya ditulis

Bagaimana dengan konsultasi lewat telepon?
Jawban konsultasi via telepon menggunakan metode tbak (tulis, bacakan & konfirmasi), ketika bertemu dengan yang memberi konsul jangan lupa untuk diminta tanda tangannya.

Dalam kegiatan sehari-hari, sering kali dokter harus menyampaikan kabar buruk tentang kondisi penyakit yang diderita pasien.
Bagaimana caranya?
Berikut adalah Trik memberi kabar buruk kepada pasien
Dengan metode "Ask-tell-ask" Maksudnya
1. Tanyakan apa yg diketahui oleh pasiennya tentang penyakitnya,
2. Peringatkan dahulu bahwa ada kabar buruk sebelum memberikan informasi yang sebenarnya.
3. Tanya ulang, apakah pasien sudah memahami mengenai penyakit yg dideritanya

Tujuan managemen komunikasi dlm memberi kabar buruk
1. Pasien dapat memahami penyakitnya
2. Mensupport keluarga pasien
3. Mengurangi resiko tuntutan malpraktek


Blogspot Template by Isnaini Dot Com. Powered by Blogger and Supported by Lincah.Com - Vauxhall Cars